BANDA ACEH, iNews.id – Masyarakat di Sabang, Provinsi Aceh diperbolehkan melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala. Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang juga mengeluarkan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ady Akmal Shiddiq mengatakan, ada beberapa anjuran dan imbauan yang harus ditaati masyarakat di Pulau Weh selama pelaksanaan ibadah Ramadan. Salah satunya umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).
“Forkopimda Sabang bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) telah mengatur ketentuan tersebut dalam seruan bersama menyambut bulan suci Ramadan 2021,” katanya, Kamis (8/4/2021).
Dia menambahkan, dalam ketentuan tersebut, bagi umat nonmuslim diharapkan juga dapat saling menjaga keharmonisan antarumat beragama, toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang beribadah. Ini agar kerukunan terus terjalin.
Ketentuan selanjutnya, khusus bagi pemilik warung atau kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Saat melayani konsumen, setiap penjual harus tetap menjaga kebersihan makanan dan minuman serta tetap menjaga jarak.
Bagi pemilik usaha karaoke, biliar, rental playstation dan warung internet (warnet) diminta untuk menutup sementara usahanya selama bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kota Sabang juga akan melakukan pengawasan melalui polisi syariat agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Tentunya agar tidak ada kegiatan yang sia-sia selama bulan Ramadan.
"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait