BANDA ACEH, iNews.id – Seorang terduga pengedar sabu di Lhokseumawe, Aceh terpaksa ditempak polisi karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Tembakan peringatan personel Polres Lhokseumawe tak diindahkan pelaku.
Terduga pelaku yakni Z (40), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Dia terpaksa menerima tembakan di kaki karena berupaya kabur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe mengatakan, saat akan ditangkap, terduga pelaku juga sempat membuang barang bukti sabu seberat 119 gram. Beruntung, barang bukti tersebut akhirnya dapat ditemukan.
“Penangkapan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pelaku dilaporkan kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Desa Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” kata
Perwira menengah Polri ini, Senin (12/4/2021).
Atas informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap serta mengamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli dengan cara berutang dari seorang pria berinisial F yang saat ini berstatus buron.
"Pelaku beli Rp36 juta dan akan menjualnya Rp37 juta, namun keburu ditangkap petugas. Sedangkan F kini masuk daftar pencarian orang atau DPO polisi," kata AKBP Eko Hartanto.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait