ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Ist)

SIMEULUE, iNews.id - Sebanyak 114 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue diduga menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat dan golongan. Sebagian telah dikenakan sanksi.

"Sebanyak 74 ASN telah mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dan juga golongan," kata Kepala BKPSDM Pemkab Simeulue, Jaswir, Jumat (19/8/2022).

Jaswir mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu diketahui setelah BKPSDM menerima laporan. 

Mereka yang telah diberikan sanksi adalah yang terbukti. Sedangkan 40 ASN lainnya masih dalam penelusuran.

Jaswir menambahkan, sebanyak 114 ASN yang diduga menggunakan ijazah palsu itu tersebar di berbagai instansi di Pemkab Simeulue.

"Kami terus berupaya menyelesaikan kasus ijazah palsu tersebut," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network