JAMBI, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang paman berinisial PA (20), warga Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi. Pelaku tega mencabuli keponakannya yang baru berusia 6 tahun hingga berkali-kali.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, modus pelaku mencabuli keponakannya dengan cara mengajak korban menonton film porno.
"Modusnya begitu, setelah menonton film porno, selanjutnya pelaku memaksa dan mencabuli korban yang merupakan keponakannya sendiri," ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke daerah Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku ditangkap di kawasan Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari cerita korban kepada ibunya pada Juni tahun lalu. Saat itu korban cerita, bahwa pelaku yang tidak lain adalah pamannya.
Saat itu, pelaku tega melakukan tindakan cabul di kamar rumahnya di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah berkali-kali mencabuli keponakannya hingga mengalami trauma.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Jambi," kata Kristian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait