Tes swab pemudik di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau Aceh memperketat syarat masuk pendatang atau pemudik yang kembali. Mulai 18 Mei 20210 setiap orang yang masuk ke Aceh wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau swab antigen. 

"Siapa pun yang masuk Provinsi Aceh, baik penumpang angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor wajib membawa surat hasil tes usap antigen mulai 18 Mei mendatang," kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tertanggap 14 Mei 2021 lalu.

Surat itu ditujukan kepada empat kepala daerah yakni Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil, dan Wali Kota Subulussalam untuk memperketat pemeriksaan masyarakat yang melakukan perjalanan antarprovinsi saat Lebaran.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku setelah larangan mudik berakhir pada Senin (17/5/2021) malam.

"Ketentuan wajib membawa surat hasil tes antigen ini diberlakukan setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jadi mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB semua orang boleh masuk Aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network