BANDA ACEH, iNews.id - Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Banda Aceh akan dilakukan pada November 2021. Meski begitu, penerapan bisa saja dipercepat.
"Penerapan ETLE direncanakan mulai November mendatang. Namun, bisa saja ada percepatan penerapan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pold Dicky Sondani, Jumat (8/10/2021).
Dicky mengatakan, untuk tahap awal penerapan ELTE hanya di Kota Banda Aceh dan sebagaian wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Di mana di wilayah itu telah dipasang 20 titik kamera pemantau yang mendukung penerapan tilang elektronik," kata dia.
Dicky menambahkan, penerapan ELTA masih tahap uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat. "Setelah ini diberlakukan, setiap pelanggar akan dikenakan tilang. Surat tilang dikirim ke alamat berdasarkan nomor kendaraan," kata dia.
Untuk meminimalisir tilang, pihaknya terus melakukan sosialisasi ETLE kepada masyarakat serta mendatangi sekolah-sekolah dan kampus. Sehingga mereka memahami tujuan penerapan tilang elektronik tersebut.
"Penerapan ini tidak main-main. Penerapan ETLE ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas masyarakat Aceh. Kami akui pelanggaran lalu lintas di Aceh cukup tinggi," kata dia.
Dari data yang ada, pelanggaran lalu lintas di Aceh dalam sebulan mencapai lebih dari 21.000. Artinya, dalam sehari di Aceh terjadi 700 pelanggaran lalu lintas.
"Kami berharap dengan penerapan tilang elektronik ini akan menekan angka pelanggaran lalu lintas di Aceh," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait