BANDA ACEH, iNews.id - Kepolisian mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak rokok tahun 2022 di Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. Kasus ini terkuak usai dana senilai Rp1,5 miliar untuk mesin laundry.
“Kita masih selidiki, kasus ini ada pengaduan dari masyarakat,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin (1/5/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan atau adanya indikasi korupsi terhadap dana bagi hasil pajak rokok tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal, atau proses pengumpulan bahan keterangan.
“Kita masih Pulbaket, masih pengambilan keterangan di keuangan, keterangan klarifikasi seperti itu,” ucapnya.
Penyelidikan tersebut berawal terkait penggunaan dana pajak rokok senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan mesin laundry di rumah sakit pemerintah kota itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama penyelidikan ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima. Pada kasus tersebut diduga ada ketidaksesuaian penggunaan sumber anggaran. Namun, detailnya belum dapat dijelaskan.
“Iya ada dugaan sumber anggaran yang tidak semestinya. Belum bisa kita sampaikan detail karena lagi proses mematangkan alat bukti,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait