Jajaran Polres Aceh Timur memusnahkan 1 kilogram narkoba jenis sabu dengan cara diblender (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Jajaran Polres Aceh Timur memusnahkan 1 kilogram narkoba jenis sabu. Pemusnahan dengan cara diblender ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polsek Idi Rayeuk, pada Selasa lalu (14/6/2022). 

"Sabu-sabu dengan berat satu kilogram tersebut ditemukan di pekarangan rumah warga dalam posisi ditanam,” kata Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa (28/6/2022).

Selain temuan satu kilogram sabu-sabu tersebut, kata Sandy, pihaknya juga sedang menyelidiki terhadap kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Polsek Peudawa, Aceh Timur.

“Bahkan dalam penyelidikan dan penyidikan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MR beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat 300 gram,” katanya.

Saat disinggung terkait peringatan HANI 2022, AKBP Mahmun Hari mengatakan pihaknya terus membangun kerja sama dengan berbagai instansi hukum seperti kejaksaan, pengadilan, BNN serta semua elemen masyarakat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

“Kami juga berharap timbul kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diberantas,” kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network