BANDA ACEH, iNews.id - Lima anak didik pemasyarakatan atau narapidana (napi) anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Mereka kabur lewa ventilasi kamar mandi.
“Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, Selasa (7/6/2022).
Dia menambahkan, mereka kabur dari Senin (6/6/2022). Kelimanya adalah AM bin M (17), terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan.
Kemudian ada SLL bin A (17), terpidana pencurian masa hukuman dua tahun, FA bin A (17), terpidana pemerkosaan hukuman tujuh tahun, dan MR bin J (17), terpidana asusila hukuman lima tahun lima bulan.
Dia menambahkan, kelima anak didik pemasyarakatan itu diketahui melarikan setelah petugas mengecek Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh.
“Dari pengecekan, kelimanya melarikan diri dari kamar mandi serta memanjat tembok setinggi tiga meter diduga dengan cara pundak-pundakan," kata dia.
Menurutnya, tembok itu melengkung ke bagian dalam. Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung.
“Setelah itu, mereka langsung melarikan diri," kata dia.
Saat ini, petugas terus mencari lima napi itu. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.
"Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait