BANDA ACEH, iNews.id - Narapidana (napi) perempuan di Aceh diduga mengalami pelecehan seksual. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh kepala lapas (kalapas).
Hal ini terungkap setelah beredar surat terbuka yang berisi pengakuan narapidana perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Namun, tak disebut siapa nama narapidana perempuan, waktu kejadian serta di mana lapasnya.
Menanggapi hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh membentuk tim investigasi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri informasi dugaan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) melakukan pelecehan terhadap narapidana perempuan.
"Kami membentuk tim investigasi untuk memeriksa informasi dugaan pelecehan seksual terhadap narapidana perempuan di sebuah Lapas di Aceh. Jika terbukti, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Rakhmat Renaldy, Jumat (5/5/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya memaklumi jika identitas narapidana perempuan tersebut dirahasiakan demi keamanan. Namun, setidaknya tempat atau lapasnya bisa disebut untuk bisa ditindaklanjuti.
Menurutnya, pembentukan tim investigasi tersebut bagian dari respons cepat Kemenkumham. Dan hal tersebut dalam rangka pembenahan serta komitmen membersihkan lapas dari oknum tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil investasi tim tersebut, katanya, tidak ditemukan indikasi terkait atau dugaan yang disampaikan narapidana perempuan yang disampaikan melalui surat terbukanya tersebut.
"Tim sudah menemukan di mana lapas yang dilaporkan. Indikasi narapidana yang menulis surat tersebut sudah diperiksa, namun tidak bisa menunjuk bukti tudingannya," kata dia.
Kendati begitu, ia mengatakan pihaknya menginstruksikan tim investigasi dan jajaran terus menelusuri informasi tersebut sehingga benar-benar terungkap.
"Kami tekankan akan menindak tegas oknum lapas jika informasi yang disampaikan tersebut terbukti benar," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait