Listrik gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, diputus. (Antara)

SIMEULUE, iNews.id - Listrik gedung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan Kabupaten Simeulue, Aceh, diputus. Hal ini dilakukan lantaran pihak PDAM menunggak tagihan dengan total Rp139 juta.

"Pemutusan aliran listrik karena menunggak dan tidak membayar tagihan listrik selama tiga bulan," kata Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Simeulue, Syahrul, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, tunggakan tagihan listrik PDAM Tirta Fulawan sejak Juli, Agustus, dan September, 2022.

"Jumlahnya mencapai Rp139 juta," kata dia.

Syahrul mengatakan pihak PDAM sudah menemuinya membicarakan pemutusan arus listrik.

"Mereka berjanji akan membayar tagihan listrik tiga bulan tersebut," kata dia.

Direktur PDAM Tirta Fulawan Ahyar belum bisa dikonfirmasi, nomor yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network