Ilustrasi sabu. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Besar, Aceh ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap bersama seorang perempuan yang bukan pasangan. 

AA (37) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh bersama YY (43) di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar. Keduanya bukan pasangan suami istri. 

"Bersama dengan tersangka AA, kita juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap, Minggu (10/1/2021).

Dia menambahkan, sebelum ditangkap, keduanya sudah terlebih dahulu menggunakan sabu-sabu dua hari sebelumnya.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya pasangan dalam satu rumah di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Usai mendapat laporan, petugas segera bergerak ke lokasi.

“Ternyata informasi itu benar. Saat digerebek petugas tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik," ujarnya.

Dari penangkapan keduanya, polisi telah mengamankan barang bukti (BB) berupa dua botol minuman bersoda yang tutupnya sudah dilubangi dan terpasang pipet. salah satunya juga terpasang pipa kaca.

Barang bukti lain, satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan bekas sabu-sabu yang sudah digunakan, dua sumbu serta tiga pipa kaca.

"Kemudian satu bungkus sabu-sabu seberat 0,11 gram serta satu bungkus ganja dengan bobot 14,77 gram," katanya.

kepada petugas, pelaku mengaku dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakannya dengan wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL seharga Rp200.000. Sabu diantar langsung kepadanya.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30.000. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network