JAKARTA, iNews.id - Polresta Banda Aceh bersama unsur terkait melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes), Senin (22/3/2021). Lokasi digelarnya operasi yustisi di antaranya fasilitas umum, restoran, kafe dan jalan raya.
Petugas gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi ini di antaranya TNI, Polri dan Muspika. Razia ini digelar sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,
“Ada 12 warga yang kedapatan melanggar aturan prokes di depan Masjid Raya Raiturrahman, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Dia menambahkan, warga yang kedapatan melanggar prokes akan diberikan sanksi. Pelanggar harus membersihkan perkarangan, menghapal Pancasila, menyayikan lagu Indonesia Raya, bayar denda ditempat dan mengaji atau azan bagi warga beragama Islam.
Para pelanggar dipersilakan memilih salah satu di antara sanksi sosial tersebut. Bebarapa di antara pelanggar memilih membersihkan sampah di pinggir jalan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait