BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim di Banda Aceh, Aceh masuk Islam. Prosesi pensyahadatan dilakukan sebelum terhukum tersebut dieksekusi cambuk.
Julianus Dohude bin Dohud, warga Nias, Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya beragama Kristen, hari ini resmi memeluk Islam atau mualaf. Prosesi pensyahatan berlangsung di musala kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh.
Julianus yang kini memiliki nama Islam Muhammad Julianus Dohude merupakan satu terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam tentang Khalwat. Dia diamankan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh karena sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim di kos.
“Sebelum ke Banda Aceh sudah ada niat masuk Islam. Sudah satu tahun lebih,” katanya.
Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko menyebutkan terpidana pelanggar Qanun Aceh yang sedang menjalani proses penahanan di sel tersebut sudah lama ingin memeluk Islam. Sementara untuk proses hukum kepada terdakwa tetap dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sebelumnya sudah ada keinginan masuk Islam. Selanjutnya proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
Proses pensyahadatan juga lanjutkan dengan prosesi adat Aceh Peusijuek dan penyerahan cenderamata yang disaksikan sejumlah pemuka agama di Kota Banda Aceh, Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait