Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja di Pidie Jaya (Narkoba jenis ganja/Antara)

PIDIE JAYA, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja di Pidie Jaya. Pelaku berinisial SY diamankan di warung kopi (warkop) miliknya dengan barang bukti  17 paket ganja di tempat sampah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmad mengatakan, pelaku ditangkap di warkopnya di Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah kami dapat informasi dari masyarakat yang mengatakan di warung tersebut dipakai untuk transaksi ganja," kata Rahmad, Rabu (27/10/2021).

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal dan dipimpin KBO Sat Res Narkoba melakukan penelusuran ke lokasi. Hasilnya, ternyata benar warkop itu digunakan untuk transaksi narkoba.

"Setelah digeledah, kami temukan satu bungkusan plastik hitam yang berisikan 17 paket kecil, di tempat sampah warungnya," kata dia.

Tidak hanya penyelidikan di warung saja, kata Rahmad, polisi dibantu warga ikut menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lainnya.

"Ditemukan satu paket sedang, diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan di samping ranjang dalam kamar," katanya.

Pelaku dan barang bukti sejumlah 400,50 gram kini di amankan ke Mapolres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network