BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memfasilitasi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di Hotel Hijrah In, di Jalan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Banda Raya. Pemkot telah mengadakan kerja sama dengan pihak hotel pada awal Juli 2021.
"Syaratnya fotokopi KTP dan ada hasil PCR yang mengonfirmasi positif Covid-19," kata Koordinator Isolasi Mandiri Dinkes Banda Aceh, Supriady, Selasa (13/7/2021).
Biaya untuk isolasi mandiri di hotel ditanggung Pemkot Banda Aceh. Namun isolasi di hotel hanya bisa dilakukan maksimal 10 hari.
Hotel Hijrah In memiliki kapasitas 50 kamar tidur. Sejauh ini sudah 15 pasien tanpa gejala menjalani isolasi di sana.
"Pendampingan ada tim medis piket jaga, 24 jam. Ada dokter dan perawat, kita sediakan juga tabung oksigen untuk reaksi cepat untuk pasien yang sesak, obat-obatan dasar dan obat Covid-19 juga kita sediakan," ujar Supriady.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait