BANDA ACEH, iNews.id - Peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 100 kilogram digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga terduga pelaku ditangkap.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, ketiga terduga pelaku merupakan jaringan internasional peredaran narkoba Indonesia-Malaysia.
"Mereka diduga akan mendistribusikan narkoba jenis sabu tersebut ke Aceh, Sumatera Utara serta beberapa wilayah lainnya di Indonesia," ujar Haydar, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menangkap terduga pelaku berinisial MB.
Dia diamankan di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Matang Glumpang Dua, Kabupaten Bireuen. Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB mengaku adiknya berinisial S yang kini masuk DPO menyimpan sabu milik Z alias Dun Kribo di Desa Ie Rhop, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
"Kemudian tim gabungan menggeledah rumah Z dan mengamankan tas berisi lima bungkusan berisi sabu. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata jenderal Polri bintang dua tersebut.
Kapolda mengingatkan masyarakat Aceh agar tidak menyelundupkan, menjadi kurir maupun mengedarkan narkoba. Sebab, perbuatan tersebut membunuh generasi bangsa secara masif. Pengungkapan 100 kilogram sabu-sabu diklaim menyelamatkan 500.000 anak bangsa.
"Menjadi pengedar narkoba bukanlah pekerjaan. Itu sama saja membunuh generasi bangsa. Kami akan menindak tegas siapa pun pelaku peredaran narkoba di Aceh," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait