Pemecatan terhadap KZ ini digelar melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus (Medi Arjuna/MNC Portal Indonesia)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Seorang anggota Polres Aceh Tenggara berinisial KZ dipecat. Polisi berpangkat Bripka itu dipecat lantaran memperkosa perempuan keterbelakangan mental.

Pemecatan terhadap KZ ini digelar melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono.

Prosesi upacara PTDH itu dilakukan secara in absensia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Tampak, kapolres langsung mencoret foto Bripka KZ yang dibawa personel Provos.

"Upacara pemecatan ini lakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh," kata Bramanti Agus Suyono, Kamis (10/11/2022).

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2020 lalu. Usai ditangkap. KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara.

"Kapolda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network