Polda Aceh menbggagalkan penyelundupan 150 kg sabu-sabu dari Malaysia. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba 150 kilogram (kg) sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi jaringan internasional di tiga lokasi berbeda, Selasa (25/1/2022). 

Ketiga lokasi penyelundupan sabu-sabu itu yakni, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Aceh menangkap enam tersangka beserta barang bukti.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut Selat Malaka. 

“Berdasarkan penyisiran, kami mengamankan satu unit kapal bersama ratusan kilogram sabu serta tiga ABK yakni, UH, MJ, dan MK di Aceh Utara,” katanya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menunjukkan barang bukti 150 kg sabu yang akan diselundupkan ke Jakarta. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)

Dari pengembangan ketiga tersangka, kata dia, polisi kembali menangkap dua orang lainnya di Aceh Timur yakni, DK dan RK yang merupakan pengendali dan memerintahkan penjemputan barang bukti ke laut Malaysia. Di lokasi itu, petugas juga mengamankan dua unit mobil.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka IS di Kabupaten Bireuen yang merupakan penerima barang tersebut.

Menurut Kapolda, sebanyak 150 kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil penenang tersebut rencananya diedarkan ke berbagai daerah seperti Medan, Palembang dan Jakarta sebagai tujuan utama.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya sebanyak 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan dari narkoba,” katanya.

Kapolda menambahkan, para pelaku kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network