Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tiga pemilik toko emas di Banda Aceh yang curangi pembeli. Pemilik toko menjual emas dengan mengurangi kadar kemurniannya. Foto: iNews.id/Taufan Mustafa

BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tiga berkas perkara pemilik toko emas yang memperdagangkan emas tak sesuai kadar ke Kejati Aceh. Berkas perkara tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, S selaku pemilik toko emas A, dan EA selaku toko emas L.

Ketiga pemilik toko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, Polda Aceh telah menersangkakan empat pemilik toko di Pasar Aceh, Jalan Tengku Chiek Pante Kulu, Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

"Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap pertama berupa pengiriman tiga berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, Senin (2/8/2021).

Sony melanjutkan, untuk berkas perkara tersangka H pemilik toke emas H bakal dilimpahkan menyusul. Seluruh pemilik toko itu ditersangkakan karena penyidik memiliki bukti mereka menjual emas tidak sesuai dengan kadar yang tertulis dalam kuitansi.

"Dalam kuitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai," tuturnya.

Menurut Sony, para pelaku melakukan kejahatan dengan memalsukan keterangan melalui kuitansi pembelian emas. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network