BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan produksi Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan cara membuka lahan secara ilegal.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian menyampaikan, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah turun ke lapangan. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang terkait dugaan perambahan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Zulhir Destrian dikutip dari Humas Polri, Senin (15/9/2025).
Zulhir menegaskan bahwa sesuai instruksi Kapolda Aceh, siapa pun yang terbukti melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi akan ditindak secara hukum. Penegakan hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu.
Saat ini, Polda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta KPH Wilayah II Aceh. Langkah ini ditempuh untuk memastikan informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di Kecamatan Peudada.
“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” katanya.
Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar. Dia meminta warga mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan perambahan hutan di Bireuen kepada polisi.
Kasus dugaan perambahan hutan di Bireuen ini menegaskan komitmen Polda Aceh untuk menjaga kelestarian lingkungan. Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang berani membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait