ACEH TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua warga penyelundup rohingya yang ditampung sebelumnya di Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua pelaku berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.
“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur imigran rohingya, kemudian dibawa ke Medan. Akan tetapi, aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (20/4/2023).
Dia mengatakan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada 27 Maret 2023 lalu.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan imigran rohingya dari penampungan. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap BU bersama dua imigran rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan minibus.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU, polisi mendapat informasi keterlibatan MA. MA merupakan warga negara Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Dia mengatakan, peran MA adalah sebagai penghubung imigran rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara. Setelah itu, dibawa ke Malaysia.
"Kedua pelaku mengaku mendapat upah Rp3 juta per imigran rohingya yang berhasil diantar ke Medan. Dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur," ujarnya.
Saat ini, kata dia, kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan UU Keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait