JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membakar 7 hektare ladang ganja yang ditemukan di area Gunung Leuser, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi mencabut pohoh ganja sebelum membakarnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengatakan, temuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ganja seberat 529 kg dari jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor. Penanganan kasus ini dimulai pada 9 Juni 2021 bermula dari temuan 198 bungkus ganja seberat 223,95 kg.
"Tim melakukan pengembangan pada Kamis (24/6/2021) dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kg," tutur Jayadi dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Jayadi menyebut, identitas para tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.
"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," katanya.
Jayadi melanjutkan, jika dianalisa, ladang seluas 7 hektare tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Dengan perkiraan harga per kilo Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp842 miliar lebih.
"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," ujarnya.
Adapun giat pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini tercatat sebanyak 1.334 kasus. Total tersangka mencapai 1.610 orang dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait