BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa dari perairan Selat Malaka ke Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BT (38) dan MJ (27). Mereka warga Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap pada Selasa (13/9/2022).
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kilogram sabu diamankan di Polres Aceh Utara guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari perairan Selat Malaka.
Dari informasi tersebut, Polres Aceh Utara mengerahkan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba untuk penyelidikan. Hasilnya, ditemukan pelaku BT yang menyembunyikan tas hitam di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.
"Polisi menemukan tas tersebut. Setelah diperiksa, berisi 10 kilogram sabu lalu mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Hasil interogasi, BT mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial ABD. Sabu tersebut diambil dari laut di Selat Malaka. Kini, ABD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengungkapkan, pelaku BT juga mengaku telah memerintahkan MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu lainnya.
"Polisi lalu menangkap MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. MJ juga mengaku menyimpan dua kilogram sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait