REDELONG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku illegal logging atau penebangan liar yang mengangkut kayu tidak sah di kawasan hutan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis (25/8/2022) pagi. Ketiganya berinisial S (32), P (22) dan M (18) warga Gampong Simpang Jaya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasni mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bener Meriah dan Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo di Jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Mereka tertangkap basah mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.
"Diduga kayu tersebut akan dibawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Bireuen," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Dari penangkapan ini diamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen sah. Kemudian satu unit truk Colt Diesel berpelat nomor BL 8652 ZY.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.
"Mari bersama-sama lindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu di masa yang akan datang. Kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang," kata Erjan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait