Polres Aceh Barat menangkap TNI gadungan mengaku berpangkat mayor dan membawa pistol korek api. (Foto: ANTARA)

ACEH BARAT, iNews.id - Polisi menangkap TNI gadungan di Aceh Barat. Laki-laki inisial MI (47) itu mengaku berpangkat mayor dan membawa pistol korek api.

MI awalnya diamankan warga karena melakukan aktivitas yang meresahkan warga di tempat tinggalnya di di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

"Pelaku kita tetapkan tersangka. setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat," kata Kasat Reksrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan, MI melakukan kegiatan meminta sumbangan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai pengurus masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Warga kemudian berinisiatif mengecek masjid yang disebut MI. Ternyata masjid tersebut tidak ada.

Polres Aceh Barat sempat menyerahkan MI ke Koramil Meureubo karena mengaku sebagai anggota TNI. Di dalam tas MI terdapat foto dirinya memakai seragam TNI berpangkat mayor, pisau dan korek api berbentuk pistol.

Setelah dipastikan bukan anggota TNI, MI kembali diserahkan kepada Polres Aceh Barat.

"Tersangka MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan," kata Fachmy.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network