GAYO LUES, iNews.id - Polisi menemukan ladang ganja seluas satu hektare di kebun warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Satu tersangka diamankan.
"Dari temuan barang bukti itu kita melakukan pengembangan keterangan dari tersangka bahwa dia mengakui masih banyak menyimpan ganja di kebun miliknya," kata Kapolsek Terangun Ipda Darwandi, Sabtu (16/7/2022).
Dia menjelaskan, penemuan ladang ganja itu bermula dari salah seorang pengedar ganja inisial A ( 21) warga Kampung Makmur Jaya yang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli ganja.
Polisi melakukan pengembangan dan menuju ke rumah tersangka. Saat menggeledah rumah tersebut ditemukan satu gram daun ganja kering dan beberapa butir biji ganja di saku celana serta tas ransel.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menuju kebun yang dimaksud dengan perjalanan menempuh selama lebih kurang empat jam berjalan kaki.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak delapan goni atau setara dengan 160 kilogram. Polisi juga menemukan lokasi ladang ganja seluas satu hektare yang diperkirakan ditanami 1.500 batang dengan umur berbeda.
Selanjutnya polisi yang dibantu beberapa warga memusnahkan barang bukti ganja dengan mencabut, dan membakar ganja di kebun.
Sedangkan barang bukti 160 kilogram ganja diamankan untuk barang bukti.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait