BANDA ACEH, iNews.id - Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sampai saat ini dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda DIzha Feuzuono, Kamis (24/3/2022).
Dua tersangka itu adalah MS (51), pemilik lahan di sumur minyak yang terbakar, dan ML (32) sebagai pemodal aktivitas pengeboran sumur minyak di lokasi.
Menurut Dizha, masih ada satu orang lagi yang masih menjalani penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi.
"Penyidik sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak ini," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar Dizha.
Insiden sumur minyak terbakar itu terjadi pada Jumat (11/3) malam. Kebakaran itu menewaskan tiga orang pekerja penyulingan minyak di lokasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait