BANDA ACEH, iNews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap kasus prostitusi online terselubung. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh wanita muda yang ditengarai sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari.
Pengungkapan kasus yang menyita perhatian warga Banda Aceh itu berawal dari tertangkapnya terduga mucikari berinisial MRS (28) di salah satu hotel di Banda Aceh. MRS sedang menemani AU untuk menemui calon pelanggannya yang merupakan petugas yang menyamar. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap enam terduga PSK lainnya, yang beberapa di antaranya berstatus sebagai mahasiswi aktif. Mereka yakni CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MU (23). Keenam terdugas PSK itu diciduk di sejumlah lokasi berbeda.
Kepada petugas, MRS mengakui semua tuduhan dan perbuatannya. Dalam pengakuannya kepada petugas, MRS telah menjalani profesi sebagai muncikari selang empat tahun terakhir. Total ada 15 PSK dalam jaringannya untuk melayani pelanggan. Dia membeberkan, selain dari kalangan masyarakat biasa, pelanggannya juga banyak berasal dari kalangan oknum pejabat pemerintahan di Aceh.
“Rata-rata pelanggan saya orang yang memiliki kemampuan secara financial. Beberapa saya kenal sebagai pejabat publik. Tapi saya tidak pernah mau mencari tahunya,” ujar MRS.
Hasil pengembangan, polisi telah menetapkan satu tersangka dari ketujuh PSK dan menahan MRS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara enam terduga PSK lainnya telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
“Satu kami tahan yang sedang melayani pelanggan saat penangkapan. Selebihnya masih berstatus saksi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri, Senin (26/3/2018).
Diketahui, seluruh wanita yang diduga PSK itu warga asli Banda Aceh, sedangkan MRS berasal dari Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Mereka bergabung sebagai PSK online atas kemauan sendiri, bukan paksaan atau rekrutan. Tarif untuk sekali kencan berkisar Rp2 juta. Dari transaksi itu, muncikari MRS mendapat fee Rp600.000.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait