Korlantas Polri membantah informasi yang menyebutkan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat warga untuk membuat SIM. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri membantah informasi yang menyebutkan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuat SIM. Informasi terkait hal itu beredar melalui media sosial (medsos) yang menyebut sejumlah Polres di Aceh dan Bengkulu menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi warga membuat SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo, memastikan kabar sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk warga membuat SIM tidak benar. Namun dia mengakui sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat akselerasi vaksinasi Covid-19.

"Tidak ada itu harus divaksin baru diberi pelayanan Kepolisian, tidak ada itu. Yang ada begini, ada beberapa yang dimanfaatkan oleh pemda untuk mempercepat vaksinasi," kata Djati, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, Satpas diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pemda untuk pelayanan vaksinasi. Sebab Kepolisian mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Polisi kan mengikuti kebijakan pemerintah, orang belum pada vaksin masa kami jadikan persyaratan," ujarnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network