BANDA ACEH, iNews.id - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembelian saham klub berjuluk Lantak Laju dengan cek kosong. Status ini ditetapkan penyidik Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar belum diperiksa terkait perubahan statusnya tersebut. Pemeriksaan sebagai tersangka baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," ujar Fadillah di Banda Aceh, Rabu (19/4/2023).
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek Gam. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
"Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," katanya.
Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak, baik pelapor maupun manajemen Persiraja.
"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). (Tersangka) Juga belum ditahan," ucapnya.
Diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Dia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait