Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tiga perempuan dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolres Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (14/1/2021). (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE, iNews.id – Seorang laki-laki beristri lima ditangkap petugas jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie karena menganiaya dan memerkosa tiga orang perempuan. Bahkan, satu di antara korban yang dianiaya pelaku berinisial AM (39), warga Gampong Kulam Baro, Kecamatan Simpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh itu tewas.

Tiga perempuan yang dianiaya dan diperkosa yakni, RI (48), warga Kecamatan Padang Tiji dan NM (38), warga Kecamatan Kota Sigli. Kemudian, korban ketiga, ZB (58), warga Kecamatan Pidie, yang juga dibunuh oleh pelaku.

“Pelaku ini ditangkap tanggal 13 Januari dini hari kemarin. Ini yang terungkap sudah tiga kalinya. Tiga korban ini juga dianiaya hingga luka berat dan satu di antaranya tewas,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian saat pemaparan kasus, Kamis (14/1/2021).
 
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku AM mengaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku memilih korban yang terlihat lemah tidak berdaya atau cacat. Setelah menemukan calon korban, pelaku akan membuntuti, lalu memerkosanya. 

Pengakuan pelaku, korban yang pertama kali dia perkosa berinisial RI (48), warga Kecamatan Padang Tiji, pada 17 Desember 2020, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diperkosa di kebun milik warga yang bertempat di Gampong Leubu, Kecamatan Pidie.

Saat itu, korban baru pulang mengemis. Pelaku kemudian menawarkan tumpangan kepada korban. Namun, pelaku malah membawa korban ke kebun milik orang, lalu menganiaya hingga luka berat dan memerkosa korban.

Korban kedua NM (38), warga Kecamatan Kota Sigli, yang juga lebih dulu dianiaya hingga luka berat di tubuhnya. Pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Pelaku datang ke rumah korban dengan cara mengintip korban dan mengancam korban akan membunuhnya apabila korban berteriak.

Korban selanjutnya ZB (58), warga Kecamatan Pidie. Korban ketiga ini diniaya dan diperkosa pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya hingga tewas. Pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan menggunakan senter kepala. Di dalam kamar, pelaku mengikat tangan dan mulut korban, lalu memerkosanya hingga tewas.

Dari penemuan mayat korban ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. Petugas jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie akhirnya menangkap pelaku di kawasan Blang Asan, Kecamatan Pidie.

“Tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban ZB. Dia juga mengakui memerkosa korban RI dan NI,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Pidie dengan barang bukti satu becak motor, dua unit handphone, satu unit senter kepala, sandal, celana panjang, celana dalam dan kalung rantai besi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network