IR, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh Selatan ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2019). (Foto: Ichdar Ifan)

ACEHSELATAN, iNews.id - IR (22) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Kamis (19/9/2019). Pelaku diduga menyetubuhi tetangganya yang masih berumur 10 tahun dengan iming-iming uang dua hingga lima ribu Rupiah disertai ancaman.

Pria berisitri dan beranak satu ini merupakan warga Desa Koto Kecamatan Kluet Selatan Aceh Selatan. IR berusaha melarikan diri selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

IR yang bekerja serabutan ini mengaku telah berkali-kali melakukan aksi bejadnya dengan mengancam korban yang masih memiliki hubungan darah dengannya.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak korban berusia sembilan tahun. “Modusnya karena rumahnya berdekatan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dua hingga lima ribu rupiah,” katanya.

Akibat perbuatannya, IR dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network