Puasa sunnah yang dilaksanakan enam hari setelah Idul Fitri (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Puasa sunnah yang dilaksanakan enam hari setelah Idul Fitri mungkin sering luput dari perhatian sebagian umat Muslim. Pasalnya, kebanyakan umat Islam masih bersukacita dalam suasana perayaan Idul Fitri.

Puasa sunnah tersebut biasanya dikenal sebagai puasa Syawal. Salah satu hadits yang menjelaskan mengenai kesunnahan puasa enam hari setelah Idul Fitri tersebut adalah seperti yang diriwayatkan Imam Muslim.

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim).

Dalam hadits lain, dari Thawban diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan:

“Puasa Ramadhan seperti menjalankan puasa sepuluh bulan. Puasa enam hari Syawal seperti menjalankan puasa dua bulan. Kebersamaan ini seperti puasa sepanjang tahun.” (Shahih Ibnu Khuzaymah (2115) dan Sunan al-Nasa’i al-Kubra (2860))

Waktu Puasa Syawal, 6 Hari setelah Idul Fitri

Dikutip dari laman NU, puasa Syawal idealnya dikerjakan enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni pada tanggal 2-7 Syawal. Namun, ketentuan tersebut tidaklah mutlak.

Berpuasa di luar tanggal itu serta tidak berurutan, tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal seperti puasa wajib setahun penuh. 

Status hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi mereka yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, termasuk qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar. Bagi yang memiliki tanggungan atau utang puasa Ramadhan karena udzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.

Namun, bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Oleh sebab itu, sebaiknya menunaikan puasa wajib terlebih dahulu, baru kemudian puasa sunnah Syawal. 

Niat Puasa 6 Hari setelah Idul Fitri

Tidak seperti Ramadhan, niat puasa Syawal seperti puasa sunah lainnya. Yakni, tak harus dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar.

Jika malam harinya tak berniat, tapi mendadak di pagi atau siang hari ingin mengamalkan puasa Syawal, maka diperbolehkan baginya berniat sejak kita berkehendak puasa sunnah saat itu juga. Hal ini dengan catatan asalkan kita belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.

Niat puasa sunnah tersebut cukup digetarkan di dalam hati bahwa kita bersengaja akan menunaikan puasa sunah Syawal. Tanpa mengucapkan niat secara lisan, puasa tersebut tetap dianggap sah.

Tetapi untuk memantapkan, ulama mengajarkan niat yang dapat dilafalkan sebagai berikut:  

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّٰهِ تَعَالَى  

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ

Artinya: Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah Taala.  


Editor : Komaruddin Bagja

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network