JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan penghitungan suara Pilpres 2024 di seluruh provinsi di Indonesia. Khusus di Provinsi Aceh, Pasangan Calon Nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak dengan perolehan suara mencapai 81,99 persen.
Pantauan iNews.id di situs pemilu2024.kpu.go.id, Kamis (15/2/2024) hingga pukul 19.30 WIB, data jumlah suara di Provinsi Aceh yang telah masuk mencapai 45,71 persen. Data ini dari baru diperoleh dari 7.335 TPS dari total 16.046 TPS di provinsi tersebut.
Hasil real count KPU, Paslon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meraih 81,99 persen suara atau 826.513 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendapatkan 15,98 persen atau 161.144 suara. Selanjutnya Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 2,03 persen atau 20.457 suara.
Jika dilihat data perolehan suara per kabupaten/kota, AMIN meraih suara terbanyak di Kabupaten Nagan Raya 209.022 suara. Sementara Prabowo-Gibran meraih suara terbesar di Kabupaten Aceh Utara 18.661 suara. Perolehan suara Ganjar-Mahfud terbanyak di Aceh juga sementara di Aceh Utara sebanyak 4.074 suara.
Sementara secara nasional, Prabowo-Gibran memimpin perolehan suara sebanyak 56,51 persen atau 22.162.367 suara. Disusul Anies-Cak Imin 25,54 persen atau 10.017.269 suara dan Ganjar-Mahfud 17,95 persen atau 7.040.897. Angka ini dari data masuk hingga pukul 20.00 WIB sebanyak 44,56 persen atau 366.797 dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengingatkan pemenang Pilpres 2024 bakal ditentukan dengan hitung manual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Artinya aplikasi resmi Sirekap bukanlah acuan. Hal itu sekaligus menanggapi masifnya laporan di media sosial mengenai banyaknya masalah paduan data pada aplikasi Sirekap.
“Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Bagja menjelaskan bahwa aplikasi resmi Sirekap milik KPU hanya digunakan untuk membantu penghitungan suara. Dia berharap agar aplikasi pembantu ini tidak dijadikan masalah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait