Atta bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghentikan tuntutan perkara curanmor (Muhammad Alfi/MNC Portal)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Tangis pelaku pencurian sepeda motor, Atta (55) pecah ketika bertemu dengan korbannya, Nurman (50). Warga Aceh Tamiang ini menangis lantaran Nurman memaafkannya meski telah menggasak motor kesayangannya.

Atta pun bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menghentikan tuntutan perkara curanmor ini dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ.

"Dasar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memberikan Restorative Justice yaitu karena kedua belah pihak (korban dan tersangka) sudah berdamai. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku, kemudian pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana, Jumat (25/2/2022).

Rajeskana menambahkan, perkara ini telah dilakukan gelar perkara untuk penghentian ditahap penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Maka proses damai kedua belah pihak harus sudah terwujud.

"Korban memaafkan karena merasa apa yang dilakukan oleh tersangka akibat faktor kesulitan ekonomi," katanya.

"Atas dasar itu kita mengambil inisiatif menjalankan konsep pendekatan restorative justice untuk tersangka. Di mana restorative justice ini harus melalui proses tahapan sampai ke tingkat pimpinan Jampidum," katanya.

Rajeskana memaparkan, Atta merupakan warga Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Dia terbukti mencuri sepeda motor matic Honda Vario BL 5836 UP milik Nurman (50) warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

Peristiwa itu terjadi 16 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Nahas aksi tersangka membawa kabur sepeda motor sempat dilihat korban. Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang.

Kepada JPU Kejari Aceh Tamiang pria ini mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi biaya hidup sehari-hari dan pendidikan anak. Rencananya uang hasil curian untuk membayar utang.

"Dia ada pinjam uang dari seseorang untuk biaya kuliah anaknya. Artinya dia nekat mencuri sepeda motor karena didesak mengembalikan pinjaman," tutupnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network