BANDA ACEH, iNews.id - Terpidana kasus pemerkosaan anak di Aceh kabur usai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonisnya menjadi 200 bulan penjara. Sebelumnya terpidana inisial DP (35) itu sempat divonis bebas.
"Betul. Dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa dihubungi, Selasa (16/11/2021) malam.
Shidqi menjelaskan, DP yang memperkosa keponakannya itu divonis penjara 200 bulan oleh Mahkamah Syariah Jantho. Namun di tingkat banding Mahkamah Syariah Aceh vonis tersebut dianulir hingga DP divonis bebas.
Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke MA. MA berpendapat lain dan mengembalikan vonis terhadap DP yakni 200 bulan penjara.
Shidqi mengatakan, Kejari Aceh Besar belum mengetahui keberadaan DP. Upaya persuasif telah dilakukan kepada keluarga DP, namun belum membuahkan hasil.
Dia meminta masyarakat yang melihatnya segera memberitahukan ke kejaksaan.
"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif bertemu keluarga. Namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kita terus mencarinya," ujar Shidqi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait