PIDIE JAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang nelayan di Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Pria berinisial ZA (28) itu diamankan karena menyimpan tujuh paket narkoba jenis sabu.
"Paket narkotika jenis sabu diduga milik nelayan berinisial ZA itu ditemukan di rumahnya," kata Kasatres Narkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmat, Kamis (9/12/2021).
Rahmat menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga jika di kediaman pelaku, Gampong Keude Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, sering ada kegiatan terkait barang haram narkoba.
"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah pelaku," kata dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu di dalam rumah pelaku.
"Polisi menggeledah seluruh isi rumah dan menemukan tujuh paket sabu pada letak yang berbeda, namun tempatnya sama di dalam kamar tidur," katanya.
Iptu Rahmat mengatakan tujuh paket terlarang itu dibungkus dengan plastik bening berjumlah 2,68 gram.
Ketika terjadi penggeledahan, pelaku serta keluarganya berada di tempat dan tim langsung menangkap pelaku untuk dibawa ke Mapolres Pidie Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Yo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait