PIDIE JAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Fauzan (34) di Pidie Jaya, Aceh. Dia ditangkap karena menyimpan 42 paket narkoba jenis ganja di dalam celana dalam.
Kasat Reseser Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat mengatakan, pelaku Fauzan (34) ditangkap di Desa Keude Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan transaksi narkoba," kata Rahmat, Selasa (18/1/2022).
Berbekal dari laporan itu, kata dia, pada Minggu dini hari (16/1/2022), polisi melakukan penyelidikan di kios milik pelaku.
"Kios tersebut berada di dekat rumah pelaku di Desa Keudee," katanya.
Ketika di lokasi, tim memeriksa orang yang berada di dalam kios tersebut dan ditemukan enam paket kecil ganja.
"Narkoba itu disembunyikan di celana dalam yang dikenakan pelaku," katanya.
Selanjutnya tim langsung bergerak menyusuri rumah pelaku yang berada di belakang kios dan menemukan 36 paket ganja yang telah dibungkus rapi dengan ukuran berbeda guna untuk dijual kembali.
Puluhan paket ganja tersebut berupa 41 paket Kecil dan satu paket sedang narkotika jenis ganja yang ditemukan di tempat terpisah.
"Paket tersebut dibungkus dengan lembaran kertas putih berbentuk seperti tabung kecil," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait