SIMEULUE, iNews.id - Polisi menangkap dua pria asal Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Keduanya diamankan karena diduga memilik narkobna jenis sabi.
"Kedua pelaku berinisial FA (32) dan MS (33)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simeulue Iptu JH Sialagan, Selasa (20/12/2022).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda. FA ditangkap di depan sebuah sekolah di Sinabang, Ibukota Simeulue.
"Sedangkan MS ditangkap di rumahnya di di Desa Kota Batu, Simeulue," kata dia.
Dari tangan kedua pelaku, kata dia, disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaketkan dalam bungkusan plastik.
Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait