Puluhan warga di Tanah Luas mendatangi kantor kecamatan mempertanyakan surat menyurat yang tak dibubuhi stempel desa. (Foto: iNews/Armia Jamil)

ACEH UTARA, iNews.di - Puluhan warga dari 57 desa di Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh ramai mendatangi kantor kecamatan dengan membawa surat yang tak berstempel dari kelurahan. Mereka tak bisa mengurus kepentingan administrasi karena surat mereka tak dibubuhi stempel dari perangkat desa. 

Ini terjadi akibat stempel 57 desa di Kecamatan Tanah Luas dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk penolakan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas. Akibatnya, seluruh proses administrasi di tingkat desa di kecamatan Tanah Luas lumpuh total. 

Kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan proses kepengurusan surat yang terhambat karena tidak dibubuhi stempel desa. 

Salah satu warga, Zainuddin mengatakan, akibat kondisi ini, warga pun tidak bisa mengurus berbagai administrasi. Di antaranya, surat penjualan hewan ternak, surat miskin, surat beasiswa hingga surat pencairan dana anak yatim. 

“Administrasi di 57 desa menjadi lumpuh total samapi saat ini,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Sayangnya, meski puluhan warga ini sudah menggeruduk kantor kecamatan, namun pimpinan yang ingin mereka temui tidak ada di tempat. Akibatnya, keluhan warga ini tidak ada yang menampung. 

Sementara perwakilan Forum Kepala Desa Kecamatan Tanah Luas, Mulia Saputra mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Aceh Utara. Mereka menilai pemkab sudah tidak adil dengan memberikan sebagian wilayah Kecamatan Tanah Luas kepada Kecamatan Paya Bakong.
  
“Pemerintah Aceh Utara tidak adil dalam mengambil kebijakan, makanya stempel kami kembalikan sebagai bentuk kekecewaan,” katanya

Sebelumnya, Forum Kepala Desa di Kecamatan Tanah Luas mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara pada pekan lalu. Kedatangan mereka untuk memprotes Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas. 

Seluruh kepala desa mengembalikan stempel ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dikarenakan persoalan tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dengan Paya Bakong. Mereka menilai, Pemkab Aceh Utara terlalu tergesa-gesa mengeluarkan peraturan bupati tersebut tanpa mengajak musyarakat untuk bermusyawarah. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network