GAYO LUES, iNews.id - Tim Yustisi gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues menggelar operasi penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sasaran operasi kali ini yakni pengendara roda dua dan empat di Kecamatan Kutapanjang dan Blangjerango.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan pelanggar prokes terutama tidak memakai masker dikenakan sanksi. Pelanggar wajib membaca surat-surat pendek Al-Quran, pembacaan teks Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Operasi yustisi itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 569 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Kegiatan ini untuk menegakkan wajib masker bagi semua warga. Bagi mereka yang tak memakai masker dikenakan sanksi,” kata Kepala Bidang Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Amsyarullah, Minggu (31/1/2021).
Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi, tim gabungan terlebih dulu melaksanakan apel gabungan di halaman Kantor Camat Kutapanjang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait