BANDA ACEH, iNews.id - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerbitkan instruksi yang mengharuskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) untuk bertindak profesional dalam menegakkan aturan PPKM mikro. Anggota Satpol PP/WH diminta bersikap tegas namun simpatik dan santun kepada warga.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2021 tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM di Aceh. Instruksi ini diterbitkan pada Minggu (19/7/2021).
“Gubernur Aceh menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM,” kata Iswanto, Senin (19/7/2021).
Dia menilai, Ingub tersebut diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro untuk menekan penyebaran Covid-19. Satpol PP/WH juga diminta untuk terus bersinergi dengan aparat dan instansi terkait.
Dalam instruksi itu, Gubernur Nova juga meminta Satpol PP melakukan penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM. Satpol PP/WH dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
“Satpol PP juga diminta tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” kata Iswanto.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait