ACEH TIMUR, iNews.id - Empat terduga pelaku tindak pidana perampokan menggunakan bersenjata api dengan kekerasan di kabupaten Aceh Timur ditangka. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
"Sedangkan seorang lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya. Mereka masih diperiksa intensif di Polres Aceh Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (2/11/2021).
Winardy mengatakan keempat terduga pelaku yang ditangkap tersebut yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Mereka semuanya warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
"Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan," katanya.
Selain menangkap empat terduga pelaku, menurut dia, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.
Kemudian, dua sepeda motor, tas berisi uang Rp30,8 juta, empat telepon genggam, dan satu kaca pirek diduga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan," ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok orang bersenjata api laras pendek merampok toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Perampokan terjadi Minggu (31/10/2021) pukul 21.43 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp140 juta. Perampokan tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait