BANDA ACEH, iNews.id – Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang terjaring tim operasi yustisi Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, menghapal Al Quran, hingga membersihkan jalanan. Pelanggar dipersilakan memilih salah satu dari sanksi sosial tersebut.
"Setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini," kata Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh, AKP Sarjono, Rabu (24/3/2021).
Dia mengatakan, pelaksanaan razia prokes bersama unsur terkait juga pemberian sanksi kepada pelanggar itu dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi yustisi tersebut dilakukan di tempat keramaian seperti fasilitas umum, jalan raya dengan melibatkan dari TNI, Polri serta unsur pimpinan kecamatan. Setiap hari, belasan hingga puluhan pelanggar terjaring.
Untuk operasi pada Rabu (24/2/2021), ada 15 pelanggar terjaring di depan Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.
"Setiap hari kita dapatkan pelanggar, hari ini 15 orang, kemarin 14 dan dua hari lalu 23 orang, dan operasi ini terus kita lakukan," katanya.
Selama Februari 2021 ini, tim operasi yustisi sudah menjaring kurang lebih sebanyak 258 pelanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.
"Iya mungkin selama satu bulan ini sekitar 258 pelanggar terjaring razia di kawasan yang berbeda-beda," katanya.
Kepada masyarakat, khususnya di Banda Aceh, diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, menjaga jarak serta kurangi mobilitas dan menghindari keramaian.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait