Sebagian tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Pidie Jaya selama satu tahun. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE JAYA, iNews.id – Sebanyak 66 orang ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya, Aceh selama kurun waktu 2020. Mereka kedapatan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah hukum setempat.
 
Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7.700 gram ganja kering, 31 batang pohon ganja siap panen dan 608,09 gram sabu.

Puluhan pelaku tersebut terlibat dalam 53 kasus. Empat di antaranya kasus narkotika jenis ganja dan 49 lainnya terkait sabu. 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am menyebutkan, angka kejahatan di Pidie Jaya terus meningkat. Maka dari itu, pihaknya tetap akan melakukan langkha-langkah pencegahan.

“Hanya kasus sabu dan ganja yang berhasil diungkap aparat di Pidie Jaya,” katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network