BANDA ACEH, iNews.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. Tersangka tersebut yakni berinisial DS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih.
"Dengan penetapan ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut," ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Kemudian DS, mantan anggota DPRA.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.
Sony mengatakan, ke-12 mahasiswa merupakan penerima beasiswa yang tidak berhak atau tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan tersebut.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak mendapat utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait