Polresta Banda Aceh menangkap tujuh perempuan muda saat pesta miras dan karaoke di Kafe GK, Minggu (29/8/2021). Ketujuhnya sempat dibawa ke Mapolresta sebelum diserahkan ke Satpol PP/WH. Foto: Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Polresta Banda Aceh menangkap tujuh perempuan muda saat pesta miras dan karaoke di Kafe GK. Ketujuhnya ditangkap di dalam room karaoke dan ditemukan sejumlah botol miras berbagai merek.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan CItra Yudha mengatakan, penangkapan dilakukan atas aduan warga yang terganggu karena setiap malam mendengar suara bising. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/8/2021).

“Warga setempat merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran,” kata AKP Ryan, Selasa (31/8/2021).

Ketujuh perempuan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Aceh yakni NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur. Ketujuhnya sempat diamankan ke Polresta Banda Aceh.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras," ucap Kasatreskrim.

Dia memastikan, anggota akan melakukan patroli di wilayah hukum Banda Aceh. Patroli dilakukan bukan hanya sebatas mencegah kriminalitas tetapi menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network