BANDA ACEH, iNews.id - Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh, Aceh terjaring tim operasi yustisi, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar ini kedapatan tidak memakai masker.
Operasi yustisi ini beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP. Ada 30 warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan sasaran utama operasi yustisi adalah pengendara sepeda motor, mobil serta masyarakat lainnya.,Para pelanggar diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," katanya, Jumat (12/2/2021).
Dia menambahkan, selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. "Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19," kata Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam kelompok yang bernama Tim Peucrok tersebut terus menggelar operasi yustisi. Hal ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Winardy.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait