ACEH TENGGARA, iNews – Seorang warga Aceh, Muhammad Danil (40) diamankan karena kerap menodongkan senjata api (senpi) ke sejumlah warga. Warga yang resah akhirnya melaporkan aksinya ke polisi. Polisi menangkap tersangka saat menghadiri pesta pernikahan di Desa Lawe Beringin, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit senpi jenis FN buatan Amerika Serikat yang disimpan di pinggang tersangka. Kami juga mengamankan tiga peluru dan satu senjata tajam,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Aceh Tenggara Kompol Muhammad Zainuddin.
Dia mengatakan, sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai ulah seorang warga yang sering mengacungkan senpi kepada masyarakat setempat di Desa Lawe Beringin, Kecamatan Semadam. Personel dari Polsek Semadam dan Polres Aceh melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada pelaku. Polisi menerima informasi, pelaku sedang menghadiri kenduri di Desa Lawe Beringin, Kecamatan Semadam pada Selasa, 14 November 2017.
“Kemudian Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Semadam menunggu pelaku sampai keluar tempat dari kenduri. Setelah keluar, personel kami langsung memberhentikan pelaku. Namun, pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggota polsek gabungan dengan anggota polres,” kata Kompol Muhammad Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, polisi masih menyelidiki asal senpi. Sementara dari pengembangan penyelidikan sementara, tersangka tidak ada hubungannya dengan terorisme. Dari pengakuan tersangka, senpi itu digunakan untuk perlindungan diri. “Atas perbuatannya, pemuda ini terancam Undang-Undang Darurat pasal 12 tentang Kepemilikan Senpi dengan hukuman penjara 20 tahun,” kata Kompol Muhammad Zainuddin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait